Rabu, 20 Mei 2009

PENGUMUMAN LELANG ULANG HAK TANGGUNGAN PT BANK DANAMON INDONESIA Tbk


PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN

NO. 168/PU/BLR/V/2009

Menunjuk Pengumuman lelang II No. 008/PI/BLR/III/2009 tanggal 19 Maret 2009 di Harian Lampung Post, PT. Bank Danamon Indonesia Tbk Jakarta akan melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung melalui jasa pra lelang PT. Balai Lelang Royal terhadap asset jaminan Debitur sebagai berikut :

Nama Debitur : PT. ANUGRAH SAMAPRO PRATAMA, berupa :

· Sebidang tanah seluas 30.750 M2 berikut segala sesuatu di atasnya terletak di Jalan Raya Panjang Sribawono, desa Kerto Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 55/Kerto Sari atas nama YOSIANA THERESIA

Dengn Limit sebesar Rp. 1.100.000.000,- (satu milyar seratus juta rupiah)

Jaminan Lelang Rp. 3000.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)

Pelaksanaan Lelang pada :

Hari & Tanggal : Rabu, 27 Mei 2009

Pukul : 10.00 WIB s/d selesai

Tempat : KPKNL Bandar Lampung

Jl. Basuki Rahmat No. 12, Bandar Lampung

SYARAT-SYARAT LELANG

1. Uang Jaminan disetor ke Rekening Bendaharawan penerima KPKNL Bandar Lampung No. Rek. 1140091010358 pada PT. Bank Mandiri (persero) cabang Cut Mutiah Bandar Lampung, suda harus efektif paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang dan peserta lelang diharuskan meyerahkan bukti setor uang jaminan dan fotocopy KTP kepada Pejabat Lelang

2. Peserta lelang yang telah menyetor uang jaminan lelang, harus hadir pada saat pelaksanaan lelang, jika diwakili harus membawa surat kuasa bermatrai cukup

3. Peserta yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi seluruh harga pembelian serta biaya-biaya lelang paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan lelang, apabila tidak dipenuhi maka pemenang lelang dianggap wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai pendapatan Jasa II lainnya serta peserta lelang akan dimasukan kedalam DAFTAR HITAM LELANG selama 6 (enam) bulan.

4. Objek lelang dilelang dengan kondisi apa adanya sehingga apabila ada gugatan, tuntutan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak (termasuk namun tidak terbatas pada tunggakan PBB, rekening Listrik, Telepon, PAM, dsb) atas obyek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli

5. SYARAT-SYARAT LAINNYA DITENTUKAN PADA SAAT PELAKSANAAN LELANG

Informasi dan keterangag lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Tlp. 021-25517090, PT. Balai Lelang Royal, Tlp. 021-3501331 atau KPKNL Bandar Lampung dengan alamat Jl. Basuki Rahmat No. 12 Bandar Lampung, Tlp. 0721-474735.

Jakarta, 19 Mei 2009

PT Bank Danamon Indonesia Tbk

TTD

BUDIYONO & ADRIAN HANS CHANDRA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar